PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 409
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana; dan b. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana serta Pengawakan.
