Pasal 408
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
