PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan; b. Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai.
