Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan; dan c. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai, pemberhentian, dan pensiun pegawai.
