PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kepangkatan, perawatan, kesejahteraan, disiplin, pensiun, asessment, dan konseling pegawai.
