Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai. (2) Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai.
(3) Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata usaha jabatan fungsional.
