Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai. (2) Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan. (3) Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai, pemberhentian, dan pensiun pegawai.
