PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 397
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Penegakan Hukum terdiri atas: a. Seksi Penegakan Hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen; dan b. Seksi Advokasi dan Diseminasi Pengawasan Keselamatan Pelayaran.
