Pasal 396
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan
Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan.
