Pasal 398
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Penegakan Hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, serta pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen. (2) Seksi Advokasi dan Diseminasi Pengawasan Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut serta pengendalian dan pengawasan pangkalan.
