PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 373
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran terdiri atas: a. Seksi Operasi dan Survey Telekomunikasi Pelayaran; dan b. Seksi Peralatan Telekomunikasi Pelayaran.
