Pasal 374
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Operasi dan Survey Telekomunikasi Pelayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service (VTS), rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang
tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan. (2) Seksi Peralatan Telekomunikasi Pelayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
