Pasal 372
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi
pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut,
penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
