PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 353
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Keselamatan Kapal terdiri atas: a. Seksi Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas; dan b. Seksi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan.
