Pasal 354
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian.
(2) Seksi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.
