Pasal 352
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Keselamatan Kapal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan,
keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang
yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; d. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan,
keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian.
