PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 329
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi terdiri atas: a. Seksi Perancangan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi; dan b. Seksi Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
