Pasal 330
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Perancangan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis), penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis dan program pengerukan dan reklamasi. (2) Seksi Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, persetujuan Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, pekerjaan pengerukan dan reklamasi.
