Pasal 328
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan
Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan
dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi.
