Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro; b. penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi pegawai, penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kepegawaian, serta pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan serta orientasi calon pegawai.
