PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 301
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri terdiri atas: a. Seksi Amerika, Eropa dan Afrika; dan b. Seksi Asia, Australia dan Pasifik.
