Pasal 300
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang
tidak melayani lintas penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan.
