Pasal 302
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Amerika, Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dari dan ke wilayah Amerika, Eropa dan Afrika yang tidak melayani lintas penyeberangan. (2) Seksi Asia, Australia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dari dan ke wilayah Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan.
