PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kepegawaian; b. Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai; c. Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai; dan d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
