PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan kepegawaian; b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai; c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kesejahteraan, disiplin, asessment dan konseling pegawai; d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
