Pasal 291
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan serta pelaksanaan penataan organisasi tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, hubungan masyarakat, pelaksanaan pengelolaan operasional layanan komunikasi dan pelayanan informasi publik, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik serta tindak lanjut pengaduan masyarakat. (3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, arsitektur dan standardisasi tata kelola data dan informasi pada pelaksanaan dan/atau pengelolaan operasional layanan, manajemen risiko, pengembangan
serta integrasi basis data dan sistem komunikasi dan informasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
