PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 292
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan.
