PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 290
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan c. Subbagian Data dan Informasi.
