Pasal 287
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan administrasi perkantoran, kearsipan, pengendalian dan pengawasan kearsipan, pengelolaan arus surat masuk dan surat keluar, memberikan pelayanan dan pengaturan surat- menyurat, penyusunan perencanaan dan penentuan kebutuhan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa tingkat satker kantor pusat, pengurusan dan pengaturan barang persediaan. (2) Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan penyediaan kebutuhan rumah tangga dan keperluan rapat serta pertemuan dinas, pemeliharaan
gedung dan sarana prasarana kantor serta inventaris kantor, pelayanan angkutan pegawai, perawatan kendaraan dinas, pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, pelayanan kesehatan pegawai. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan bahan inventarisasi/penatausahaan Barang Milik Negara, serah terima dan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara, pemanfaatan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara, pemindahtanganan Barang Milik Negara, penataan Rumah Negara.
