PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 286
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Umum dan Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Kerumahtanggaan; dan c. Subbagian Perlengkapan.
