PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
