Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Subbagian Rencana dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan dan pengangkatan pegawai untuk pertama kali, pengembangan karier, pelaksanaan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil serta pengelolaan sistem informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan usulan pemindahan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, assessment, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pelaksana, kepangkatan pegawai, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang
transportasi laut. (3) Subbagian Disiplin, Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan disiplin, pemberhentian, kesejahteraan, penilaian kinerja pegawai dan pengendalian gratifikasi.
