PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 278
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Rencana dan Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Mutasi; dan c. Subbagian Disiplin, Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai.
