Pasal 277
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan dan pengangkatan pegawai untuk pertama kali, pengembangan karier, pelaksanaan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil serta pengelolaan sistem informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan usulan pemindahan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, assessment, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pelaksana, kepangkatan pegawai, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi laut; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan disiplin, pemberhentian, kesejahteraan, penilaian kinerja pegawai dan pengendalian gratifikasi.
