PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi laut, serta evaluasi dan pelaporan.
