Pasal 275
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi pelaksanaan anggaran, penyusunan dan pemantauan atas pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dan revisi anggaran dan koordinasi pelaksanaan reviu revisi anggaran oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, serta monitoring estimasi/prognosa dan penyerapan anggaran, pelaksanaan anggaran kegiatan dan monitoring evaluasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perbendaharaan
termasuk penyusunan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara tingkat satker kantor pusat dan wilayah DKI, verifikasi pembukuan dan penatausahaan/pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak termasuk piutang dan target, koordinasi pelaksanaan audit, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil audit aparat fungsional intern, monitoring penyelesaian tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi, serta monitoring pengelola anggaran/barang. (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi laporan keuangan tingkat eselon I, penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi tingkat eselon I: Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara, koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan pemeriksaan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat fungsional ektern, serta penyiapan bahan pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu laporan keuangan.
