PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 214
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana terdiri atas: a. Seksi Penyelenggaraan Kemitraan; dan b. Seksi Pengawasan dan Evaluasi.
