PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 215
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Penyelenggaraan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, serta kerja sama kemitraan kepengusahaan prasarana transportasi jalan. (2) Seksi Pengawasan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan.
