Pasal 213
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta
pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan.
