PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 202
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan terdiri atas: a. Seksi Rancang Bangun Terminal; dan b. Seksi Pengelolaan Terminal.
