Pasal 203
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Rancang Bangun Terminal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, rancang bangun terminal penumpang tipe A dan terminal barang, serta bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C. (2) Seksi Pengelolaan Terminal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi terminal penumpang tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal angkutan jalan.
