Pasal 201
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi,
pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal,
terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan.
