PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 147
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; b. Subbagian Administrasi Perkantoran dan Kearsipan; dan c. Subbagian Umum.
