Pasal 146
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan manajemen kepegawaian, standar dan sertifikasi kompetensi jabatan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan c. penyiapan bahan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan dan kesejahteraan pegawai, urusan
umum, keprotokolan, serta urusan pengadaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
