PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 145
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, administrasi perkantoran, kearsipan, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi dan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyiapan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi darat.
