Pasal 148
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan manajemen kepegawaian, standar dan sertifikasi kompetensi jabatan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Subbagian Administrasi Perkantoran dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan dan kesejahteraan pegawai, urusan umum, keprotokolan, serta urusan pengadaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
