Pasal 129
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Pers dan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perencanaan,
pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media melalui pemberian informasi publik, penerbitan siaran pers, keterangan pers tanggapan/bantahan, artikel, advertorial dan surat pembaca. (2) Subbagian Media Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi publik melalui pemanfaatan media sosial. (3) Subbagian Jejaring Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas.
