PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 128
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemberitaan dan Media Sosial terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Pers dan Media; b. Subbagian Media Sosial; dan c. Subbagian Jejaring Media.
