PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 118
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan, Penyusunan Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, anggaran, akuntansi dan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (2) Subbagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Penggajian dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penggajian dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal.
