PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 119
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemberian dukungan pelaksanaan komunikasi dan informasi publik serta juru bicara Kementerian Perhubungan.
